Akibat Hukum Dari Transaksi Ilegal Bbm Di Laut Hasil Manipulasi Operasional Kapal Oleh Nakhoda

Authors

  • Fakhrurrozi Fakhrurrozi Politeknik Bumi Akpelni
  • Ridwan Ridwan Politeknik Bumi Akpelni
  • Tini Utami Politeknik Bumi Akpelni

DOI:

https://doi.org/10.33556/jstm.v21i1.252

Abstract

Nakhoda adalah pemimpin tertinggi di kapal, mempunyai wewenang serta tanggung jawab yang sangat luas terhadap kapal, keselamatan orang dan semua barang, serta inventaris yang ada di dalam kapal, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan laut. Dalam memenuhi tanggung jawabnya itu, maka sudah seharusnya Nakhoda bertindak dan bersikap selayaknya sebagai wakil pemilik kapal. Namun, terkadang tanggung jawab tersebut diabaikan, karena ada Nakhoda kapal yang telah bertindak tidak seharusnya dan berbuat tidak profesional, dengan tidak memperdulikan ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian ini didasarkan pada penelitian yuridis normatif yang berbasis pada ilmu hukum normatif. Data yang diperoleh dan diolah adalah data sekunder yang berasal dari sumber kepustakaan. Teori yang digunakan dalam penelitian adalah teori internal tentang hukum dengan mengkaji undang-undang, putusan pengadilan dengan pembuktian melaui pasal-pasal dalam peraturan tersebut. Analisa data logis normatif, dari yurisprudensi dengan logika berfikir deduktif dalam penyajian secara deskriptif untuk menarik kesimpulan yang telah ada. Penelitian ini membahas mengenai akibat hukum dari transaksi ilegal BBM di laut hasil manipulasi operasional kapal oleh Nakhoda. Pasal 40 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2008, menyatakan bahwa perusahaan pelayaran sebagai pengangkut barang, bertanggung jawab sepenuhnya terhadap muatan kapal yang dinyatakan dalam dokumen muatan, dan ini menjadi tanggung jawab Nakhoda untuk menjaganya selama pelayaran. Tetapi dalam beberapa kasus, terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Nakhoda, dengan melakukan hal-hal yang merugikan pihak pengusaha pelayaran dan pemilik muatan bahkan juga negara, seperti kasus manipulasi operasional kapal, hingga pencurian dan penjualan bahan bakar kapal secara ilegal di laut sehingga berakibat pada perbuatan pelanggaran hukum. Atas perbuatan hukum yang dilakukan, maka sudah sepatutnya apabila pelakunya dijatuhi hukuman, sesuai dengan ketentuan pidana Pasal 374 juncto 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan atau Pasal 53 huruf d Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, sebagai bentuk kejahatan profesi yang dilakukannya.

References

Buku:

Abdi, Rianse, (2009), Metodologi Penelitian Sosial dan Ekonomi (Teori Dan Aplikasi), Bandung, CV. Alfabeta Bandung.

Anis Ilham: Pranata, (2005), Jaminan Kebendaan Hipotik Kapal Laut, Bandung, Bandung Alumni.

Arso Martopo, Materi Kuliah Hukum Maritime, Jakarta, Balai Besar Pendidikan, Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran.

Bakti Trisnawati, (2004), Sari Kuliah Hukum Laut, Semarang, Fakultas Hukum UNTAG Semarang.

H. Nana Sudjana, H. Awal Kusumah, (2000), Proposal Penelitian di Perguruan Tinggi, Bandung, Sinar Baru Algensindo.

H. Ishaq, (2017), Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi, Bandung, CV.Alfabeta Bandung.

Herman Susetyo, (2010), Tanggung Jawab Nakhoda Pada Kecelakaan Kapal Dalam Pengangkutan Penumpang dan Barang Melalui Laut di Indonesia, MMH. Jilid 39 No.1.

Krismiyarsi, (2018), Hand out Metode Penelitian Hukum, UNTAG Semarang, Semarang.

Nur Yanto, (2014), Memahami Hukum Laut Indonesia, Jakarta, Mitra Wacana Media.

Rozaimi Jatim & Abrial, (2009), Undang-Undang Perkapalan, Jakarta, Riuneka Cipta.

Undang-Undang/ Peraturan/ Putusan Pengadilan:

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas.

Undang-Undang No. 17 Tahun 2006, tentang Perubahan Atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Undang-Undang No. 17 Tahun 2008, tentang Pelayaran.

Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor. 131/Pid.Sus/2014/PN.Tbk, hari Selasa, 24 Februari 2015.

Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor. 296/Pid.B/2015/PN.Btm, hari Senin, tanggal 13 Juli 2015.

Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor. 120/Pid.B/2020/PN.Btm, hari Senin, tanggal 27 April 2020.

Jurnal Ilmiah:

Angela Claresta Foek, (2019), Penjualan BBM Illegal di dalam Kapal Laut Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jurnal Law and Justice, Vol.4, No. 2, 2019, pp.93-100.

Published

2021-03-08

Issue

Section

JURNAL SAINS DAN TEKNOLOGI MARITIM