PEMBENTUKAN MENTAL DAN KARAKTER BAGI TARUNA/MAHASISWA UNIMAR AMNI SEMARANG BERDASARKAN PASAL 29 UUD 1945 (DALAM MATA KULIAH PEDIDIKAN KEWARGANEGARAAN)
DOI:
https://doi.org/10.33556/jstm.v20i2.234Abstract
The UUD 1945 Article 29 states that as a country that believes on the God Almighty the Government guarantees the independence of each citizen to embrace their religion and belief. In addition, the state is obligated to make laws and regulations that prohibit anyone from harassing religious teachings. The freedom of having a religion is a human right. Human rights is the most important human interests in society. Freedom to have a religion must be followed by a sense of responsibility to obey the rules, including not adding or reducing the rules. The rules should arrange for one's freedom to have a religion does not interfere with other people's freedom to have a religion.
The problem lies on the basic of mental and character building in the education sector. It has not show significant result which answer the education requirement, such as developing capabilities, character building and a dignified nation personality. The purpose of it is to develop Universitas Maritim AMNI students’ potential in order to became a person who have faith and devote to Goa Almighty, have a good character, full of knowledge, having skills, creative, independent, open minded and responsible citizen. Building mental and character in the education sector is emphasized by the lecturers’ lesson plan.lesson plan is a formality in implementing the learning activities.
Keywords: Religion, Human Rights, Law
Pasal 29 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara berdasar atas Ke-Tuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya. Di samping itu, negara berkewajiban membuat peraturan perundang-undangan yang melarang siapa pun melakukan pelecehan terhadap ajaran agama. Kebebasan beragama merupakan HAM. HAM termasuk kepentingan manusia yang paling penting di dalam masyarakat. Kebebasan beragama itu harus diikuti dengan rasa tanggung jawab oleh pemeluknya untuk mentaati aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam agamanya masing-masing termasuk juga tidak menambah atau mengurangi kaidah-kaidah keyakinan yang ada dalam agama yang dianutnya. Mengatur agar kebebasan seseorang dalam beragama tidak mengganggu kebebasan beragama orang lain.
Masalah-masalah pembentukan mental dan karakter di Dunia Pendidikan sampai detik ini belum mampu menunjukkan hasil yang signifikan, sebagaimana dengan apa yang dimaksud dalam tujuan pendidikan kewarganegaraan yaitu, mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi Taruna/Mahasiswa Unimar Amni Semarang, agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Pembentukan mental dan karakter di Dunia Pendidikan pada umumnya di titik beratkan pada Tenaga Pendidik (Dosen). Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) hanyalah sebuah formalitas dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan juga RPP menjadi beban kerja yang lebih bagi seorang Tenaga Pendidik.
Kata kunci : Agama, Hak Asasi Manusia (HAM), dan Negara Hukum
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).