SIKAP DAN TANGGUNG JAWAB CREW SAAT TUGAS JAGA KAPAL BERLABUH (ANCHOR WATCH) SESUAI STANDARD OF TRAINING CERTIFICATION AND WATCHKEEPING (STCW) AMANDEMEN 2010

Authors

  • Kholid Mawardi Universitas Maritim AMNI Semarang

DOI:

https://doi.org/10.33556/jstm.v21i2.277

Abstract

Anchor wacth sesuai aturan Standard of Training Certification and Watch keeping (STCW) amandemen 2010 Chapter VIII section A-VIII/I tentang  pedoman yang  berkaitan  dengan  kemampuan  bertugas  dan pencegahan kelelahan pada waktu dinas jaga dengan waktu istirahat  paling sedikit 10 jam setiap periode 24 jam. Perwira atau ABK harus memiliki rasa tanggung jawab dan disiplin saat melaksanakan tugas jaga berlabuh jangkar (Anchor Watch) agar lebih terorganisir dan dapat dilaksanakan dengan baik untuk menghindari bahaya yang tidak diinginkan sesuai aturan  STCW Amandemen 2010. Mualim senior harus memberi contoh kepada mualim lainnya dalam pelaksanaan dinas jaga saat kapal berlabuh jangkar sesuai jadwal dan harus dilaksanakan secara disiplin dan penuh rasa tanggung jawab. Permasalahan yang terjadi disebabkan karena kurangnya rasa tanggung jawab dan sikap disiplin dalam pelaksanaan dinas jaga di MT. Success Fortune XL pada saat kapal berlabuh yang tidak sesuai dengan aturan yang di terapkan oleh STCW Amandemen 2010. Pembagian tugas jaga di MT. Success Fortune XL sesuai peraturan internasional tetapi dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan, karena Mualim I sebagai senior officer tidak bertanggung jawab saat melaksanakan tugas jaganya, rasa kurang percaya diri Mualim III sebagai fresh graduate serta kurangnya rasa disiplin dalam melaksanakan dinas jaga oleh para mualim menyebabkan hasil yang didapat tidak maksimal.

 

Kata Kunci : Dinas jaga berlabuh jangkar, Tanggung Jawab, Kedisiplinan

References

Ambar, (2006). Hubungan Antara Kelelahan Kerja Dengan Produktivitas Kerja. Skripsi. Fakultas Kesehatan Masyarakat. Universitas Negeri Malang.

Hadi Supriyono dan Djoko Subandrijo (2015), COLREG 1972 Dan Dinas Jaga Anjungan, Penerbit Budi Utama, Yogyakarta.

ILO. 2013. The Prevention Of Occupational Diseases Geneva: International Labour Organisation

International Maritime Organization 1995, STCW Convention with Resolution of 1995 Conferance and Subsequence Amandement to the Convention Code.London 1996.

International Maritime Organization (2012), Guide to Maritime Security and the ISPS Code.

Leonard Adi bestari (2012), Watch Keeping Oleh Capt. E W Manikome, https://leonardadibestari.blogspot.com/2012/10/tugas-jaga.html (06 Oktober 2012).

Malisan, Johny. Analisis Kecenderungan Kecelakaan Kapal di Indonesia. Dalam Warta Penelitian Perhubungan. 2009. Jakarta: Badan Litbang Perhubungan.

Moleong, Lexy J (2012), Metode Penelitian Kualitatif , Bandung: Remaja Rosdakarya (2012: 114)

Perwira Pelayaran Niaga (2019), Manajemen Kapal, https://perwirapelayaranniaga.com/ manajemen-perkapalan/ (20 desember 2019)

Ridwan. Metode dan Teknik Menyusun Proposal Penelitian. 2009. Bandung : Penerbit Alfabeta.

Risuandi, Capt. Yan (2009), Dinas Jaga Untuk Mualim Dan Peraturan International Tentang Pencegahan Tubrukan Di Laut 1972 Amandement 1981, 1987, 1993, & 2001. Jakarta

Suhardiyanto,S.J, (2006), Kamus Besar Bahasa Indonesia.

............., Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomer 045/U/2002 STCW 78 Amandement 2010 Annex II

.............., Undang–Undang Nomer 17 Tahun 2008, tentang Pelayaran.

Published

2021-03-15

Issue

Section

JURNAL SAINS DAN TEKNOLOGI MARITIM