IMPLEMENTASI MARINE POLLUTION (MARPOL) 73 / 78 ANNEX V PERATURAN TENTANG PENCEGAHAN POLUSI SAMPAH / LIMBAH YANG BERASAL DARI K.M ADHIGUNA TARAHAN

Authors

  • Yulianto Yulianto Universitas Maritim AMNI Semarang
  • Ari Varanita Winarni Universitas Maritim AMNI

DOI:

https://doi.org/10.33556/jstm.v23i2.346

Abstract

Wilayah Indonesia yang sebagian besar terdiri dari 5,80 juta km2 luas lautan termasuk Zona Ekonomi Eksklusif dan berbanding dengan 2,01 juta km2 luas daratan, berdasarakan riset dari World Economic Forum bahwa wilayah laut Indonesia menempati peringakat ke 2 (dua) mengenai pencemaran yang diakibatkan oleh sampah yang berasal dari kapal-kapal yang beroperasi di Indonesia. Menurut laporan dari INSA bahwa kapal-kapal yang beroperasi di Indonesia mencapai kurang lebih 32.587 armada, jadi akan terus meningkat tiap tahunnya jumlah sampah yang akan mencemari laut di wilayah Indonesia seiring dengan jumlah kapal yang beroperasi, dengan adanya kenaikan jumlah sampah maka akan berdampak terhadap pencemaran air laut dan implementasi KM. Adhiguna Tarahan yntuk melaksanakan pencegahan polusi sampah berdasarkan Marine Pollution 73/73 Annex V. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengurangi dampak dari pencemaran air laut yang berasal dari sampah kapal dengan menerapkan peraturan internasional (Marpol 73/78). Metode yang digunakan dalam penelitian dengan melakukan observasi, wawancara, kajian-kajian di lapangan, dan leterasi pustaka yang berasal dari berbagai sumber. Hasil dari penelitian ini dengan melaksanakan peraturan internasional mengenai pembuangan sampah maka wilayah perairan Indonesia menjadi bersih dan sehat sehingga hasil laut dapat dimanfaatkan sebagai pendapatan ekonomi nelayan maupun bangsa Indonesia.

References

International Maritime Organization, (IMO) "International Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage (CLC), http://www.imo.org/en/about/conventions/listofconventi ons/pages/international-convention-on-civil-liability-foroil-pollution-damage-(clc).aspx.

Marine Pollution (Marpol) 73/78 Annex V Peraturan tentang Pencegahan Polusi Sampah / Limbah yang berasal dari kapal.

Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran LingkunganMaritim.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Dan/Atau Perusakan Laut.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan United Nation Convention of the Law of the Sea.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (PLH).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

United Nation Convention of the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.

Usman, Husaini, 2016, Metodologi Penelitian Sosial, edisi kedua, Jakarta.

Published

2023-03-16

Issue

Section

JURNAL SAINS DAN TEKNOLOGI MARITIM