IMPLEMENTASI MARINE POLLUTION (MARPOL) 73 / 78 ANNEX V PERATURAN TENTANG PENCEGAHAN POLUSI SAMPAH / LIMBAH YANG BERASAL DARI K.M ADHIGUNA TARAHAN
DOI:
https://doi.org/10.33556/jstm.v23i2.346Abstract
Wilayah Indonesia yang sebagian besar terdiri dari 5,80 juta km2 luas lautan termasuk Zona Ekonomi Eksklusif dan berbanding dengan 2,01 juta km2 luas daratan, berdasarakan riset dari World Economic Forum bahwa wilayah laut Indonesia menempati peringakat ke 2 (dua) mengenai pencemaran yang diakibatkan oleh sampah yang berasal dari kapal-kapal yang beroperasi di Indonesia. Menurut laporan dari INSA bahwa kapal-kapal yang beroperasi di Indonesia mencapai kurang lebih 32.587 armada, jadi akan terus meningkat tiap tahunnya jumlah sampah yang akan mencemari laut di wilayah Indonesia seiring dengan jumlah kapal yang beroperasi, dengan adanya kenaikan jumlah sampah maka akan berdampak terhadap pencemaran air laut dan implementasi KM. Adhiguna Tarahan yntuk melaksanakan pencegahan polusi sampah berdasarkan Marine Pollution 73/73 Annex V. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengurangi dampak dari pencemaran air laut yang berasal dari sampah kapal dengan menerapkan peraturan internasional (Marpol 73/78). Metode yang digunakan dalam penelitian dengan melakukan observasi, wawancara, kajian-kajian di lapangan, dan leterasi pustaka yang berasal dari berbagai sumber. Hasil dari penelitian ini dengan melaksanakan peraturan internasional mengenai pembuangan sampah maka wilayah perairan Indonesia menjadi bersih dan sehat sehingga hasil laut dapat dimanfaatkan sebagai pendapatan ekonomi nelayan maupun bangsa Indonesia.References
International Maritime Organization, (IMO) "International Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage (CLC), http://www.imo.org/en/about/conventions/listofconventi ons/pages/international-convention-on-civil-liability-foroil-pollution-damage-(clc).aspx.
Marine Pollution (Marpol) 73/78 Annex V Peraturan tentang Pencegahan Polusi Sampah / Limbah yang berasal dari kapal.
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran LingkunganMaritim.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Dan/Atau Perusakan Laut.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan United Nation Convention of the Law of the Sea.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (PLH).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
United Nation Convention of the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.
Usman, Husaini, 2016, Metodologi Penelitian Sosial, edisi kedua, Jakarta.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).