PERANAN DPA (DESIGNATED PERSON ASHORE) SEBAGAI UPAYA PENERAPAN ISM CODE (INTERNATIONAL SAFETY MANAGEMENT CODE) DALAM MENGIMPLEMENTASIKAN SAFETY MANAGEMENT SYSTEM DI PERUSAHAAN PELAYARAN DAN KAPAL

Authors

  • Suryo Guritno Universitas Maritim AMNI
  • Iwan Weda Universitas Maritim AMNI

DOI:

https://doi.org/10.33556/jstm.v24i2.395

Abstract

Peran utama Designated Person Ashore adalah bertanggung jawab atas manajemen keselamatan kapal, dan mengkoordinasikan kajian dan kegiatan verifikasi sistem manajemen keselamatan, baik di darat maupun di laut, dan melaporkan secara formal pada proses kajian ulang manajemen mengenai kinerja sistem. Designated Person Ashore memiliki pertanggungjawaban dalam melaksanakan pengawasan seluruh kegiatan operasional kapal serta berperan serta dalam upaya pencegahan pencemaran lingkungan laut dari kapal selain itu harus mampu menjalin komunikasi yang efektif dan efisien antara pemimpin tertinggi di perusahaan dengan awak kapal dalam seluruh kegiatan operasional kapal. Adapun yang menjadi tujuan penulisan jurnal ini adalah untuk memberikan informasi mengenai bagaimana Designated Person Ashore itu sendiri, selain memberikan tambahan pengetahuan tentang peranan dan tanggungjawab seorang Designated Person Ashore terhadap Perusahaan pelayaran dan kapal dalam kaitannya dengan faktor keselamatan. Peranan Designated Person Ashore ini sangat besar dalam melaksanakan pengawasan seluruh kegiatan operasional kapal dan pencegahan pencemaran dari kapal selain sebagai   penghubung (Representatif) antara pimpinan tertinggi di perusahaan dengan awak kapal dalam segala kegiatan operasional kapal.

References

A Ayu Diali Uthari Pramesti, I Ketut Kasta Arya Wijaya dan Desak GderArini (2021), “Pengantar

Keselamatan dan Keamanan Pelayaran di Indonesia”, Jurnal Pereferensi Hukum, Vol. 2, No 2.

Andi Hendrawan (2020), “Program Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Atas Kapal” Jurnal Sains

Teknologi Transportasi Maritim” Vol 2, No 1.

D. Lasse dan Fatimah (2016), “Pelatihan Keselamatan Bagi Anak Buah Kapal”,Jurnal Manajemen Bisnis

Transportasi dan Logistik, Vol. 2, No 2.

Lily Muzdalifah, Deddy Chrismianto dan Eko Sasmito Hadi (2016), “Analisa Keselamatan Kapal, Ferry

Ro-Ro Ditinjau Dari Damage Stability Probabilistik”, Jurnal Teknik Perkapalan, Vol.4, No 2.

PM. No. 45 Tahun 2012 tentang Manajemen Keselamatan Kapal

Safety Culture (2023), https://safetyculture.com/topics/safety-management-system/

SOLAS (Safety Of Life At Sea) 1974, Chapter IX

Suganjar dan Renny Hermawati (2019), “Peran Designted Person Ashore (DPA) Dalam Pengoperasian

Kapal Yang Aman Sesuai Ketentuan Nasional Dan Internaional”, Jurnal Saintek Maritim, Vol 20,

No 1.

Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

Published

2024-12-09

Issue

Section

JURNAL SAINS DAN TEKNOLOGI MARITIM