TUGAS DAN FUNGSI PORT STATE CONTROL (PSC) DALAM HUBUNGANNYA TERHADAP MANAJEMEN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYARAN KAPAL DI WILAYAH PELABUHAN-PELABUHAN INDONESIA

Authors

  • Suryo Guritno Universitas Maritim AMNI

DOI:

https://doi.org/10.33556/jstm.v26i1.441

Abstract

Pentingnya tanggung jawab Port State Control sangat memiliki peranan sangat besar karena keselamatan pelayaran adalah sudah menjadi tugasnya. Tindakan-tindakan yang di lakukannya adalah untuk meningkatkan pengawasan keamanan dan keselamatan terhadap hal-hal yang berhubungan dengan pelayaran. Tugas pengawasan yang di lakukan seorang Port State Control dalam rangka pengaturan sarana dan prasarana diatas kapal. Seorang Port State Control dalam tugasnya harus juga memastikan kesadaran untuk mentaati hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Port State Control (PSC) adalah badan pengawasan negara pelabuhan (Port State) untuk menegakkan ketentuan-ketentuan konvensi yang berlaku di bidang keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan laut serta perlindungan dan kondisi kerja awak kapal di laut dan juga melakukan pemeriksaan (survey), verifikasi (Verifications) dan sertifikasi (certifications) pada kapal asing (Foreign Ship). Hal pertama yang harus dilakukan Port State Control kepada foreign ship adalah melakukan pengecekan pada kapal dengan memeriksa dokumen/sertifikat yang ditandatangani oleh Kapten kapal. Adakalanya suatu kondisi kapal yang dijumpai banyak kekurangan-kekurangan (Deficiencies) dan tidak memenuhi standar dari ketentuan IMO. Sehingga Port State Control (PSC) memiliki wewenang untuk melakukan penahanan (Detentions).

Downloads

Published

2025-08-14

Issue

Section

JURNAL SAINS DAN TEKNOLOGI MARITIM